RADARCIREBON.TV– Kabar tak mengenakan datang dari Cianjur di mana seorang duda tega mencabuli seorang bocah karena birahi melihat ayam yang sedang kawin.
Seorang pria berinisial TRA melancar aksi bejatnya pada seorang bocah di bawah umur usai melihat aksi ayam kawin di pekarangan rumahnya.
Kejadian tersebut berada di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:Siap-Siap, Segini Aturan Baru Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pasca Presiden Teken Sistem KRISJokowi Rombak Aturan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Mulai Juni 2025, Begini Aturannya…
TRA PELAKU SODOMI SEORANG BOCAH DI CIANJUR USAI LIHAT AYAM KAWIN
Dilansir media sosial instagram @kabupatenbogor.id pada Selasa (14/5), pria yang diketahui seorang duda tersebut diringkus aparat sebab tega menyodomi seorang bocah.
TRA mengaku tergiur usai melihat sepasang ayam sedang kawin.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di sebuah kamar mandi di tempat rental PlayStation miliknya.
Proses penangkapan TRA dengan cepat menyebar.
Warga yang mengetahui aksi asusila lantas melapor aparat kepolisian dan dengan sigap pelaku tertangkap.
Keluarga korban dan warga berupaya memukul pelaku, namun polisi berhasil menangkapnya dan membawanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Iya, anggota Polsek dan Polres menangkap terduga pelaku sodomi. Mereka diserahkan ke Polres Cianjur,” kata Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, dikutip kabupatenbogor.id.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, perbuatan keji pelaku terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya.
“Orang tua korban langsung melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap,” kata Tono.
Baca Juga:Waduh, Peneliti Cina Kembangkan Virus Mutan Emola, Puluhan Hamster Mati Mengenaskan Tak Kurang 3 HariFakta atau Mitos Aturan Menggunting Kuku dalam Islam, Anjuran Dua Hari Seminggu- Larangan di Waktu Malam
Tono juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus terkait jumlah korban dari pelaku.
Sampai berita ini dimuat, korban TRA berjumlah satu orang.
JERAT HUKUM TRA
Atas perbuatan kejinya itu TRA dikenai pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.