Bakal calon perseorangan yang telah menyampaikan berkas dukungan pada Minggu malam dipastikan gagal maju dalam Pilwalkot melalui jalur independen. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai aturan, yang seharusnya sebanyak 21 ribu lebih, namun hanya menyampaikan berkas sebanyak 11 ribu tujuh ratus, sehingga KPU telah mengembalikan berkas tersebut.
Masa penyerahan berkas dukungan pada tahap pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan atau independen telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Pada masa menjelang penutupan, ada salah satu bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota yang menyampaikan berkas dukungan ke KPU pada Minggu malam, yakni Suryana. Namun dari hasil verifikasi pihak KPU Kota Cirebon, jumlah berkas dukungan dari bakal calon Suryana hanya 11.745.
Sementara syarat minimal dukungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota perseorangan adalah 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau sebanyak 21.453 dukungan. Sehingga berkas tersebut telah dikembalikan lagi oleh KPU pada jam 3 lebih dini hari.
Baca Juga:Khitanan Massal Di Desa Kedungdawa – VideoBantah Penerbitan SK Masa Jabatan Kuwu Terkait Politik – Video
Hingga Senin siang, tidak ada bakal calon Walikota perseorangan yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang. Sehingga dipastikan pemilihan kepala daerah Kota Cirebon akan diikuti oleh paslon dari partai politik yang lolos di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.