RADARCIREBON.TV – Dalam rangka mendukung pengalaman belajar yang lebih luas dan mendalam bagi siswa-siswa di Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang pelaksanaan study tour pada satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan study tour bagi satuan pendidikan mulai dari jenjang pra sekolah hingga pendidikan menengah.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:
1. Lokasi Pelaksanaan Study Tour: Kegiatan study tour diimbau untuk dilakukan di dalam kota atau di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Baca Juga:Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar, Belasan Warga Jadi KorbanDuka Mendalam: Kecelakaan Maut Rombongan Bus Pariwisata Pelajar SMK di Ciater Subang
2. Aspek Kemanfaatan dan Keamanan: Pelaksanaan study tour harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Hal ini termasuk kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta koordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota terkait untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan.
3. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour diharapkan melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan.
Surat edaran tersebut, disampaikan dengan harapan agar setiap satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat memperhatikan panduan-panduan tersebut demi tercapainya pengalaman belajar yang optimal dan aman bagi para siswa.
Melalui study tour yang terencana dengan baik, diharapkan siswa dapat memperluas wawasan mereka, mengembangkan keterampilan baru, dan memperkaya pengalaman belajar mereka di luar ruang kelas.
Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak terkait untuk memedomani dan menindaklanjuti surat edaran tersebut demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan menyeluruh di Provinsi Jawa Barat.***