RADARCIREBON.TV– Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan murid SMA di Depok, Jawa Barat beberapa hari lalu membuat PJ Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang aturan karyawisata.
Kecelakaan lalu lintas pada salah satu bus SMK Lingga Kencana Depok tersebut memakan korban jiwa kurang lebih 11 orang dan 37 orang luka-luka di Jalan Raya Ciater-Subang pada Sabtu (11/5) malam.
Diketahui dari unggahan video yang dimuat rctvcirebon, rombongan sekoalah tersebut akan melangsungkan karyawisata di daerah Bandung sekaligus merayakan wisuda kelulusan. Namun naas salah satu bus mengalami kesalahan teknis yang menyebabkan kecelakaan tak dapat dihindari.
Baca Juga:Heboh Freeze-Dryed ASI Bubuk Seorang Influencer, Begini Pandangan Dunia Kesehatan dan Agama…Hidupi 6 Juta Nyawa Manusia, Vaksin Astrazeneca Nyatakan Pamit Selamanya, Berikut Alasannya…
Atas peristiwa malang tersebut, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan aturan mengenai pesta pelepasan siswa.
Surat edaran tersebut berisi aturan study tour atau karyawisata di satuan pendidikan yang di dalamnya memuat tiga butir aturan bagi seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.
Surat edaran tersebut berisi peringatan bagi pihak sekolah yang ingin mengadakan karya wisata untuk memerhatikan aspek kelayakan dan keselamatan siswa dan masyarakat sekolah yang terlibat dalam acara tersebut.
Tak hanya itu, sekolah yang akan melaksanakan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota masing-masing untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
ATURAN STUDY TOUR GUBERNUR JAWA BARAT: Pelaksanaan di dalam kota
Mendekati akhir masa sekolah yang akan dihadapi banyak satuan pendidikan di Jawa Barat membuat acara karyawisata bermunculan.
Kegiatan study tour merupakan salah satu kegiatan penting bagi satuan pendidikan, baik itu sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan lainnya.
Makna dari study tour sangatlah luas dan beragam, namun intinya adalah untuk memberikan pengalaman belajar di luar lingkungan kelas
yang dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman siswa atau mahasiswa.
Baca Juga:Uni Eropa Cabut Izin Penggunaan Retinol Dosis Tinggi di Kandungan Skincare Komersil, Ini Alasannya…Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya
Salah satu makna utama dari study tour adalah sebagai sarana untuk mengaplikasikan teori yang dipelajari di dalam kelas ke dalam konteks dunia nyata.
Dengan mengunjungi tempat-tempat tertentu yang terkait dengan mata pelajaran yang dipelajari, siswa atau mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana konsep-konsep
yang diajarkan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Hal ini membantu meningkatkan pemahaman mereka terhadap materi pelajaran dan membuka wawasan baru.
Bey juga menekankan kepada pihak penyelenggara study tour yang dalam hal ini sekolah untuk memantapkan konsep, memerhatikan aspek keselamatan, kelayakan sarana transportasi, serta rute perjalanan yang akan dilewati.
Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat dan melaporkan setiap kegiatan yang akan dilalukan selama kegiatan study tour berlangsung.
Study tour juga memiliki makna sebagai sarana untuk membangun hubungan antara siswa atau mahasiswa dengan guru atau dosen mereka.
Selama perjalanan, mereka dapat berinteraksi dalam konteks yang lebih santai dan informal, memperkuat ikatan emosional
dan membangun kepercayaan antara guru atau dosen dengan siswa atau mahasiswa.
Secara keseluruhan, study tour memiliki makna yang sangat penting dalam konteks pendidikan karena tidak hanya memberikan pengalaman belajar yang berharga,
tetapi juga membantu mengembangkan berbagai aspek kepribadian dan keterampilan siswa atau mahasiswa yang akan bermanfaat bagi mereka dalam kehidupan masa depan.