Bantah Penerbitan SK Masa Jabatan Kuwu Terkait Politik – Video

Bantah Penerbitan SK Masa Jabatan Kuwu Terkait Politik
0 Komentar

Bupati Cirebon, Imron, membantah bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kuwu dari 6 menjadi 8 tahun tidak ada kaitannya dengan isu perpolitikan. Imron menjelaskan bahwa pembuatan atau penerbitan SK masa jabatan Kuwu sudah sesuai dengan undang-undang yang sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR.

Ketenangan bagi Kuwu menjadi alasan Imron terkait dengan penerbitan SK, karena khawatir muncul persoalan kepada Kuwu yang masa jabatannya akan habis di 2025 mendatang.

SK perpanjangan masa jabatan Kuwu yang sudah diserahkan oleh Bupati Cirebon, dinilai menjadi langkah cepat untuk membuat Kuwu tenang dan bisa bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga:Waspadai Modus Baru Jualan Sabu – VideoKorban Pembunuhan Teman Kencan Dimakamkan – Video

Menurut Imron, sebelum Pemilu dan Pileg, undang-undang sudah diproses oleh pemerintah dan daerah membuatkan SK sebagai regulasi turunan dan legalitas undang-undang di tingkat daerah.

Sementara itu, Bupati Imron juga enggan penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Kuwu ini dikaitkan dengan Pilkada, di mana Imron akan maju kembali sebagai incumbent setelah mendaftar melalui PDI Perjuangan.

0 Komentar