Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga belas pelaku pengedar hingga kurir shabu dalam satu bulan terakhir, Jumat kemarin. Dalam pengungkapan ini, petugas mendapati modus baru dimana pesanan shabu dikemas dengan cara dicor semen hingga menyerupai batu dengan dua warna yang menandakan berat pesanannya. Petugas berhasil menyita dua puluh cor batu berisi shabu dan seratusan paket shabu dengan berat sembilan puluh delapan gram serta seratus delapan butiran pil ekstasi.
Salah satu kurir shabu ini tak dapat berkutik dan mengelak saat diringkus petugas Satresnarkoba di komplek perumahan di daerah Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Ia mengakui perbuatannya mengantar dan menempel sabu dengan modus cor semen menyirupai batu. Bahkan dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya cor semen berisi sabu siap kirim, puluhan paket shabu, hingga timbangan digital, handphone, dan bong sabu.
Selain itu, petugas juga mencokok dua belas pengedar shabu dan obat keras terbatas yang diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sembilan puluh delapan paket sabu siap edar dan seratus delapan butir pil ekstasi. Petugas juga mengamankan ribuan obat keras terbatas yang diedarkan salah satu tersangka di wilayah Kota Cirebon.
Baca Juga:Golkar & PKB Kuningan Usung Sekda Dian Rachmat Yanuar – VideoBaliho Terimakasih Bupati Imron Tanpa Wabup Ayu Sita Perhatian – Video
Dalam pengungkapan ini, petugas mendapati modus baru dalam peredaran narkoba khususnya jenis shabu. Kurir tersebut sengaja memasukkan sabu ke dalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas dan mempermudah pemesanan yang akan mengambil barangnya. Bahkan, tersangka juga membedakan warna dalam cor-coran untuk menandakan berat sabu pesanannya.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan sabu ini. Petugas juga memburu pengedar dan bandar shabu yang memasok barang ke para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.