Bupati Cirebon memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun kepada 406 Kuwu se-Kabupaten Cirebon. Bupati meminta para Kuwu untuk semakin meningkatkan kinerja mereka.
Empat ratus enam Kuwu se-Kabupaten Cirebon menerima SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun dari Bupati Cirebon. Raut wajah sumringah dan penuh kegembiraan terpancar nyata dari ratusan Kuwu yang hadir dalam acara penyerahterimaan SK perpanjangan masa jabatan ini.
Dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan komunikasi intensif dengan bagian hukum dan Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan di daerah terkait penetapan masa jabatan Kuwu, sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga:Sikap FKKC Menjelang Kontestasi Pilkada Kab. Cirebon – VideoRatusan Bangunan SD Negeri Dalam Keadaan Rusak – Video
Bupati Imron yang didampingi oleh Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, meminta agar para Kuwu mampu meningkatkan kinerja mereka setelah ditetapkannya masa perpanjangan jabatan dari 6 menjadi 8 tahun. Terlebih saat ini masyarakat memperhatikan kinerja Kuwu dan tak sungkan untuk mengkritisi.
Sementara itu, Bupati Imron juga mendorong agar Kuwu bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta membantu pemerintah dalam sektor pembangunan daerah agar masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Di sisi lain, Kuwu yang dipanjang masa jabatannya dua tahun merupakan Kuwu angkatan tahun 2019, 2021, dan 2023. Namun, DPMD juga mencatat ada Kuwu 2018 yang masuk dan ikut dipanjang masa jabatannya.