Perhatikan Aturan Ganjil Genap Pada Kendaran Anda,Untuk Berlibur Ke Jalur Puncak.

Foto
Foto/aturan ganjil genap(indonesiabaik.id)
0 Komentar

RadarCirebon.Tv– Ganjil genap di gelar lebih lama karena menyambut libur panjang. Kebijakan ini di ambil karena di perkirakan bakal terjadi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata tersebut.

Berdasarkan informasi yang KatadataOTO kumpulkan, aturan ganjil genap Puncak akan dimulai hari ini, Rabu (08/05) pukul 14.00 hingga Minggu (12/05) jam 24.00.

Di harapkan dengan adanya pembatasan maka kemacetan di jalan raya Puncak bisa berkurang.

Baca Juga:Kebijakan Aturan Tilang Uji Emisi Bagi Kendaran Yang Melanggar,Yuk Simak Apa Kebijakan Nya.Di Tinjau ualang Mengenai Kebijak Mengenai Pembatasan Usia Kendaraan,Simak Aturanya.

Perlu di ingat bahwa petugas berhak meminta pengemudi putar balik ke lokasi asal bila nekat melanggar.

 Oleh sebab itu di sarankan agar melakukan penjadwalan perjalanan sebelum berkendara.

Pembatasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kepolisian juga akan melakukan beberapa skenario lain seperti sistem one way yang di gelar secara situasional. Sehingga di harapkan kemacetan parah bisa terhindari.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa rute alternatif. Sebut saja rute Puncak II serta Jonggol dapat menjadi pilihan menarik.

  1. Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak
  2. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur
  3. Kabupaten Cianjur
  4. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap PuncakNamun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian di berikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Baca Juga:Jika Dirasakan Apa Gejala Ini Pada Tubuh Anda,Segera Periksakan Ke Dokter.Dipilih Pilih Jenis Bensin Untuk Kendaran Anda,Yuk Simak Tabel Ya,

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuningKendaraan di gerakkan dengan motor listrikKendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang di sabilitasKendaraan untuk kepentingan tertentuKendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Itu dia beberapa aturan yang di berlakukan oleh pemerintah mengenai aturan ganjil genap untuk kendaran yang akan lewat kota bogor untuk berlibur bersama keluarga di cuti bersama ini.

0 Komentar