Pemerintah Kota Cirebon akan melakukan evaluasi terhadap regulasi mengenai retribusi pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), yang menuai penolakan dari masyarakat Kota Cirebon.
Secara spesifik, tarif PBB yang merujuk pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertuang dalam aturan Keputusan Walikota Cirebon, sehingga nantinya akan dibahas bersama Penjabat (PJ) Wali Kota untuk melakukan penyesuaian atau perubahan.
Diperkirakan, jika ada perubahan kebijakan, akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Edukasi Untuk Ibu Hamil Di Kelurahan Gegunung – VideoKPU Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati & Wakil Bupati Cirebon – Video
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Cirebon menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan melakukan pembahasan secara khusus agar ada solusi terbaik tanpa merubah struktur APBD 2024.
Secara umum, Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dari 3,5 miliar rupiah menjadi 7 miliar rupiah. Oleh karena itu, untuk merealisasikan target PAD sektor pajak, kenaikan PBB melalui NJOP menjadi salah satu indikator kebijakan yang diambil oleh pemerintah.