Kebijakan Aturan Tilang Uji Emisi Bagi Kendaran Yang Melanggar,Yuk Simak Apa Kebijakan Nya.

Foto
Foto/aturan tilang uji emisi(news.detik.com)
0 Komentar

RadarCirebon.Tv-Setelah di selenggarakan beberapa hari aturan tilang uji emisi di hentikan karena beberapa alasan.

Sebelumnya kendaraan tidak lolos mendapatkan penindakan dan ada sanksi berupa denda harus di bayarkan.

Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya mencari alternatif penegakan aturan tersebut untuk menciptakan udara lebih sehat untuk masyarakat Ibu Kota.

Baca Juga:Di Tinjau ualang Mengenai Kebijak Mengenai Pembatasan Usia Kendaraan,Simak Aturanya.Jika Dirasakan Apa Gejala Ini Pada Tubuh Anda,Segera Periksakan Ke Dokter.

“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” ungkap Heru.

Untuk menertibkan aturan terkait emisi, Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan perlu ada kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian.

Hanya saja ia menganggap polisi seharusnya tidak semerta-merta meniadakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Mengingat tingkat polusi udara di Jakarta masih tinggi.

Agar lebih konstruktif ke depannya ia menegaskan perlu kerja sama antar pihak-pihak terkait sehingga di harapkan aturan uji emisi bisa berjalan konstruktif.

“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus di lakukan secara bersama,” ujar Justin seperti di kutip dari Antara, Rabu (13/9).

Beberapa alternatif lain bisa di lakukan misal penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor serta penindakan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan polusi.

Terkait wacana tersebut KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan memberi dendan terhadap kendaraan besar berkontribusi terhadap pencemaran udara.

Baca Juga:Dipilih Pilih Jenis Bensin Untuk Kendaran Anda,Yuk Simak Tabel Ya,Hitung Hitung Dari sekarang ?? Berapa Rasio Kompresi Bensin dan Nilai oktan Kendaran yang Kita Pakai.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.

Aturan tersebut nanti bakal mengacu pada Pasal 100 UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2009.

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sebutkan jika melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan bisa di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika setelah sanksi administrasi tidak ada perbaikan dari perusahaan terkait maka yang di terapkan adalah sanksi hukum pidana.

“Kami melakukannya kepada pengusaha angkutan bus maupun truk karena kami tahu banyak bus dan truk mengeluarkan asap hitam,” tegas dia.

Itu dia beberapa aturan mengenai kebijakan tilang kendaraan emisi pada kendaraan yang sekarang lagi genjar di terapkan di Daerah DKI jakarta.

0 Komentar