Di Tinjau ualang Mengenai Kebijak Mengenai Pembatasan Usia Kendaraan,Simak Aturanya.

Foto
Foto/pembatasan usia kendaraan(otomotif.kompas.com)
0 Komentar

RadarCirebon–  Lagi banyak di pertimbang dan banyak juga kebijakan yang mengaturnya yakni aturan pembatasan usia kendaraan bukan hal baru dan sempat di gaungkan pada 2019.

Saat itu Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan tersebut batas usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025, sementara buat angkutan umum di 2020.

Baca Juga:Jika Dirasakan Apa Gejala Ini Pada Tubuh Anda,Segera Periksakan Ke Dokter.Dipilih Pilih Jenis Bensin Untuk Kendaran Anda,Yuk Simak Tabel Ya,

Terbaru pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang juga mencakup bidang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk di dalamnya pembatasan usia kendaraan.

Aturan itu tinggal menunggu implementasi dari Pemprov DKI Jakarta. Ismail, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pembatasan memiliki dampak baik dalam membantu mengurangi emisi kendaraan.

“Toh kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan.

Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” ucap Ismail di kutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/5).

Hanya saja sebelum benar-benar di terapkan, ia mengimbau seluruh pihak untuk mengkaji aturan tersebut supaya lebih matang.

Pasalnya kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berpotensi mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak kendaraan bermotor, salah satu penyumbang pajak terbesar.

“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” ucap Ismail.

Baca Juga:Hitung Hitung Dari sekarang ?? Berapa Rasio Kompresi Bensin dan Nilai oktan Kendaran yang Kita Pakai.4 Faktor Penyebab Emisi Gas Rumah Kaca Yang Menimbulkan Pemanasan Global.

Sebagai informasi berikut bunyi Pasal 24 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, di mana pemerintah daerah memiliki wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi pasal tersebut di atas.

Sudah Di terapkan di SingapuraLewat COE (Certificate of Entitlement), batas waktu penggunaan kendaraan bermotor adalah 10 tahun.

Kebijakan tersebut di terapkan karena melihat pesatnya pertumbuhan kendaraan yang tidak seimbang dengan kapasitas jalan di wilayah Singapura.

Melansir dari National Library Board Singapore, kebijakan berlaku 1 Mei 1990. Ada lima kategori yakni mobil pribadi, motor pribadi, mobil niaga, motor niaga dan kategori terbuka untuk jenis kendaraan lain.

“Artinya kalau sudah ada Best Prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak di pertimbangkan,” tegas Ismail.

Semoga bisa di terapkan di indonesia aturan ini walaupun sangat sulit apalgi di kota besar besar akan tetapi jika semua mentaati pasti bisa berjalan secara perlahan.

 

0 Komentar