Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon terus mendorong rencana penertiban Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 menjadi 8 tahun. Bahkan, DPMD Kabupaten Cirebon secara intens berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerbitan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu tanpa menunggu Peraturan Pemerintah.
Draft SK Bupati tentang masa jabatan kuwu 8 tahun bahkan saat ini tengah dikawal langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, yang sedang diproses oleh Bagian Hukum. Rencananya, SK masa jabatan kuwu akan langsung ditandatangani oleh Bupati Cirebon pada Rabu besok.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, pasca konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, SK atau Keputusan Bupati Cirebon bisa langsung diterbitkan tanpa menunggu Peraturan Pemerintah, yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang secara detail mengamanatkan masa jabatan kuwu 8 tahun.
Baca Juga:Edukasi Untuk Ibu Hamil Di Kelurahan Gegunung – VideoKPU Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati & Wakil Bupati Cirebon – Video
Sementara itu, Ketua FKKC Kabupaten Cirebon mengaku gembira atas kesigapan Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon yang dengan cepat merespons aspirasi kuwu terkait perpanjangan masa jabatan.
Di sisi lain, Bupati Cirebon juga meminta agar kuwu mampu meningkatkan kinerja dengan harapan diperpjangnya masa jabatan bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.