RADARCIREBON.TV – Buat kamu yang mau mengendarai motor pastikan sudah memiliki SIM C. Berikut ini biaya bikin SIM C.
Punya SIM C merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki pengendara motor.
Keberadaan SIM C menjadi bukti bahwa kamu sudah layak berkendara motor di jalan. Nah untuk membuat SIM C, pemohon harus melalui serangkaian ujian teori maupun praktik. SIM C kini memiliki beberapa kategori sesuai dengan kapasitas mesin motor.
Baca Juga:Wisata Kenangan dan Keindahan Jogja 2024 Selalu Bikin RinduEvolusi Honda PCX Design Lebih Modern, Spesifikasi Canggih dan Kualitas Terbaik
Dijelaskan dalam Perpol no.5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM C berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Selanjutnya SIM CI berlaku untuk mengendarai motor berkapasitas di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Selanjutnya, SIM CII diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Lalu berapa biaya bikin SIM C?
Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut biaya bikin SIM C.
Biaya Bikin SIM C
– Penerbitan SIM C: Rp 100.000
– Penerbitan SIM CI: Rp 100.000
– Penerbitan SIM CII: Rp 100.000
Syarat Bikin SIM C
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Maka biaya tes kesehatan maupun psikologi tergantung dari lokasi fasilitas kesehatan yang kamu pilih.
Untuk membuat SIM C, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.
1.Sudah berumur 17 tahun
2.Pas foto
3.Membawa KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
4.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter