Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian tiang vangnet milik PLTU Cirebon dengan menangkap empat pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan. Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku yang berbeda di lokasi yang berbeda, tepatnya di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura, Cirebon.
Pelaku pertama, berinisial M, RM, dan YG, melakukan pencurian tiang vangnet di perlintasan kereta api di Desa Kanci. M melakukan aksi dengan enam rekannya untuk mencuri tiang vangnet dengan memotong besi siku tiang tower menggunakan alat las blender. Hasil curian kemudian dijual kepada S, alias Gondrong, yang juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RM dan YG, melakukan pencurian tiang vangnet di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Tower 3 dan Tower 4 di Desa Kanci, Tower 10 dan 11 di Desa Kanci, serta Tower 11 dan 12 di Desa Buntet. Mereka melakukan aksi pada malam hari dengan memotong sejumlah bagian tiang tower yang kemudian dijual kepada salah satu pengumpul, yaitu SL, alias Gondrong, yang juga berhasil ditangkap oleh petugas.
Baca Juga:Sedekah Bumi Desa Astanamukti – VideoRevisi UU Desa Mengatur Perangkat Desa – Video
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan besi tiang vangnet, 2 tabung gas, 2 buah tabung angin, 2 buah alat las potong, dan sebuah kendaraan pickup. Kerugian yang diderita akibat peristiwa pencurian ini mencapai Rp 5 miliar, dan para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan penangkapan ini sebagai upaya penegakan hukum dan menekan tindak kejahatan di wilayah tersebut.