Pj Walikota Cirebon Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilwalkot 2024 – Video

Pj Walikota Cirebon Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilwalkot 2024
0 Komentar

Menurut Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, dalam pertemuan di Gedung Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, dijelaskan mekanisme pencalonan walikota bagi penjabat kepala daerah yang masih menjabat. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah harus mundur.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menegaskan bahwa mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon walikota atau wakil walikota tidak boleh berstatus sebagai penjabat kepala daerah.

Ketua KPU juga menjelaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk anggota DPRD terpilih. Jika mereka ingin maju mencalonkan diri sebagai calon walikota atau wakil walikota, maka harus mundur dari jabatan anggota DPRD.

Baca Juga:Sedekah Bumi Desa Astanamukti – VideoRevisi UU Desa Mengatur Perangkat Desa – Video

Dalam ketentuan KPU, baik penjabat kepala daerah maupun anggota DPRD terpilih, jika maju dalam kontestasi pilkada, harus mundur saat resmi ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota.

0 Komentar