KPU Sosialisasi Syarat Calon Walikota Jalur Independen – Video

KPU Sosialisasi Syarat Calon Walikota Jalur Independen
0 Komentar

Tidak hanya dari partai politik, namun warga Kota Cirebon yang memiliki niatan untuk maju menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota secara independen atau perseorangan memiliki hak untuk bisa maju pada kontestasi Pilkada Kota Cirebon 2024. Untuk syaratnya, KPU Kota Cirebon mulai melakukan sosialisasi kepada sejumlah unsur.

Khusus di Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon menyebutkan bahwa syarat calon perseorangan harus mengantongi sekitar 8,5 persen dukungan rakyat dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap yang ada.

Jika DPT Kota Cirebon sekitar 250 ribu orang, maka minimal calon Walikota perseorangan harus memiliki 21 ribu lebih orang sebagai dukungan.

Baca Juga:Edukasi Untuk Ibu Hamil Di Kelurahan Gegunung – VideoKPU Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati & Wakil Bupati Cirebon – Video

Berkas dukungan tersebut nantinya harus diserahkan ke KPU saat penyerahan dukungan, yang akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 12 Mei.

Selanjutnya, KPU akan melakukan proses verifikasi dan melakukan sensus terhadap berkas dukungan.

Di Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan ada calon yang akan mendaftar pencalonan Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independen atau non-partai politik.

0 Komentar