Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sosialisasi mengenai pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan Serentak 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur perwakilan Forkopimda dan partai politik, dan berlangsung di ruang pertemuan hotel di bilangan Tuparev.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan dalam sambutannya bahwa pendaftaran calon independen dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan adanya verifikasi data aktual dan faktual yang harus dilalui. Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga menjelaskan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi jika ada calon independen yang akan ikut kontestasi Pilkada.
Salah satunya adalah bahwa calon independen atau perseorangan harus memiliki dan mendapatkan dukungan dari masyarakat minimal sebanyak 112.743 orang, atau minimal dukungan masyarakat di 21 kecamatan dari total 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Secara detail, sosialisasi ini disampaikan kepada undangan yang hadir terkait mekanisme dan teknis pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Baca Juga:Sharing dengan Ridwan Kamil, Suhendrik Optimistis Kota Cirebon Bisa Semaju Kota BandungSedekah Bumi Desa Astanamukti – Video
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap agar seluruh elemen dapat tercerahkan demi terwujudnya pemilihan setentak Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang aman dan kondusif. Selain itu, penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan sesuai dengan harapan.