Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya

Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya
Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya/ sumber foto: makeuseofimages.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV– Kalau biasanya surat tilang dikirim melalui POS, kini lebih efisien sebab via SMS atau Whatsapp. 

Inovasi tersebut dibenarkan melalui kabar yang dimuat medcom.id. Dalam isinya, Korlantas mulai memanfaatkan Whatsapp sebagai sarana kirim pesan peringatan berkendara. 

Nantinya pelanggar lalu lintas akan mendapat notifikasi berupa surat tilang elektronik lengkap dengan jenis pelanggaran dalam bentuk gambar. 

Baca Juga:Implementasi Smart City IKN, Kenalkan Layanan Kereta Tanpa Rel dan Mobil TerbangPendaftaran CPNS dan P3K Resmi Dibuka Juni 2024, Menpan RB Sediakan 2,3 Juta Kursi Kosong untuk Calon ASN

Skema surat tilang via whatsapp tersebut masih dalam tahap uji coba, sebagaimana penuturan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, kepada medcom.id yang dikutip Radar Cirebon TV. 

Ia menuturkan jika hal tersebut masih dalam tahap uji coba. 

“Baru tahap uji coba,” jelas Slamet.

Dalam tahapan uji coba itu juga Korlantas melalukan assesmen yang berisi kuesioner mengenai skema baru pengiriman surat tilang ke pada masyarakat yang disebar secara acak. 

Lainnya, Polisi juga mencantumkan nomor-nomor Korlantas yang nantinya akan menjadi nomor resmi pengiriman surat tilang tersebut.

Surat Tilang Elektronik dan Nomor Resmi Korlantas 

Menjadi cacatan penting mengenai nomor resmi Korlantas yang akan digunakan dalam skema pengiriman surat tilang elektronik.

Terdapat lima nomor resmi Korlantas, sebagai berikut: 

  1. 082-3333-43250
  2. 085-2588-69001
  3. 085-2588-68990
  4. 082-3333-43249
  5. 087-8171-74000

Kemajuan teknologi kini tak selamanya berbuah manis. Masyarakat juga harus waspada dengan segala bentuk penipuan berbasis pesan singkat. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat perlu waspada dengan modus penipuan berkedok pengiriman surat tilang via whatsapp atau SMS tersebut.

Baca Juga:OTW Pelaminan, Mahalini- Rizki Febian Gelar Acara Mepamit di Bali, Berikut Filosofi dan Makna Penuh HaruPeriode Musim Kemarau di Indonesia Terbilang Singkat dari Tahun Lalu, Apa Sebabnya? Berikut Penjelasan BMKG

Mengutip dari detik, Ary berharap masyarakat lebih pintar dan tidak cepat menanggapi berbagai bentuk kejahatan yang beredar yang berbasis digital.

Maraknya kasus penipuan digital yang mengatas namakan Polisi atau dalam bentuk surat tilang bentuk APK harus diwaspadai dan hati-hati.

Surat Tilang via Whatsapp untuk Tekan Biaya Pengeluaran

Disamping memanfaatkan teknologi, hadirkan bentuk surat tilang jalur pesan singkat tersebut tak lain guna menekan biaya operasional. 

Jika biasanya surat tilang dikirim melalui POS, dengan aplikasi layanan whatsapp biaya yang dikeluarkan lebih efisien. 

Pengiriman surat tilang konvensional begitu memakan biaya pengeluaran, pembuatan surat, dan biaya pengiriman via POS. 

Tak hanya itu, melihat banyak bentuk pelanggaran dalam sehari juga menjadi faktor pemicu hadirnya inovasi ini.

Menindaklanjuti pesan tilang kendaraan, aturannya tetap sama yakni pelanggar diberi waktu selama 14 hari sejak pesan surat tilang tersebut sampai, jika tidak ada respons maka STNK kendaraan otomatis terblokir.

 

 

 

0 Komentar