Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon menyambut baik pengesahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Mereka bersyukur dengan disahkannya revisi UU tersebut, terutama dalam hal masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun.
Bagi PPDI, hal yang lebih penting dalam revisi UU Desa tersebut adalah mengatur mengenai perangkat desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian mereka. Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, menyatakan bahwa kewenangan kepala desa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati adalah langkah yang diapresiasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penetapan dan proses, di mana pengangkatan harus melalui persetujuan dari bupati dan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kuwu.
Sementara itu, PPDI mengkhawatirkan praktik yang telah berlangsung selama ini, di mana kepala desa yang baru dilantik seringkali melakukan pergantian perangkat desa atau bahkan mengangkat perangkat baru yang menjadi tim sukses saat Pilkades. Padahal, seharusnya kuwu harus merangkul perangkat desa yang netral untuk menjalankan roda pemerintahan.