Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon menghimbau calon pekerja migran untuk menempuh legalitas yang jelas sebelum berangkat ke negara penempatan. Langkah tersebut dilakukan agar pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan perlindungan.
Pada tahun 2023, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 10.545 orang yang menjadi pekerja migran Indonesia. Angka tersebut mengalami lonjakan drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada 2022, yaitu sekitar 7.539 orang PMI, yang tersebar di berbagai negara penempatan.
Dengan masih tingginya minat masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menjadi pekerja migran Indonesia, pemerintah Kabupaten Cirebon menghimbau agar masyarakat mengecek ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai penyelur resmi, serta menempuh legalitas yang jelas, supaya pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan perlindungan.
Baca Juga:Truk Tabrak Pembatas Jalan – VideoKPU Kuningan Jaring Calon PPK Pilkada 2024 – Video
Bupati Imron juga memberikan pesan, agar PMI Kabupaten Cirebon yang selama ini memberikan kontribusi besar kepada daerah, bisa memperhatikan dan mempersiapkan prosedur yang baik, serta mempersiapkan mental dan fisik sebelum bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, kesempatan kerja yang masih terbatas di Kabupaten Cirebon membuat masih banyak masyarakat yang bercita-cita untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran karena dianggap menjanjikan dengan gaji yang jauh lebih besar. Kendati demikian, sampai saat ini masih ada kasus yang dialami oleh PMI asal Kabupaten Cirebon, di antaranya kekerasan, penipuan, dan persoalan lain yang belum tertangani.
Dari data Dinas Ketenagakerjaan, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Cirebon saat ini mendominasi Taiwan sebagai salah satu negara penempatan. Disnaker juga menghimbau kepada masyarakat untuk menempuh proses resmi sebelum bekerja menjadi PMI di luar negeri.