Tiga pria lanjut usia harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon pada hari Jumat siang. Mereka ditangkap setelah terlibat sebagai pengumpul judi toto gelap atau Togel hingga menjual minuman keras. Dari tangan para tersangka, petugas menyita uang ratusan ribu rupiah, minuman keras, handphone, dan catatan angka Togel.
Warga T dan RN, pria lanjut usia ini harus mengenakan pakaian tahanan Satreskrim Polresta Cirebon pada hari Jumat siang. Mereka terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengumpulkan judi Togel. Bahkan, salah satu tersangka tidak hanya menjadi pengumpul Togel, tetapi juga turut menjual minuman keras.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah dan handphone. Petugas juga menyita catatan angka Togel dan minuman keras dari salah satu tersangka. Barang bukti tersebut diamankan petugas di tempat-tempat di mana tersangka biasanya mengumpulkan Togel.
Baca Juga:Pemprov Jabar Peringati Hari Air Dunia ke-32 Usung Tema Water For PeaceRevisi UU Desa Bisa Diterapkan Bulan Mei – Video
Dalam menjalankan judinya, ketiga tersangka memiliki pasar yang berbeda di masing-masing wilayah. Dengan bermodalkan handphone, mereka menerima kiriman nomor melalui pesan singkat. Bahkan, salah satu pengumpul dapat mengumpulkan keuntungan hingga tiga puluh juta rupiah.
Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menyatakan bahwa akibat perbuatan mereka, para pelaku yang semuanya berusia di atas enam puluh tahun ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para kakek renta ini bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.