RADARCIREBON.TV – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan pembaruan peraturan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan jamaah, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Saudi menghimbau seluruh calon jemaah haji untuk mendapatkan izin haji melalui platform Nusku.
Izin ini sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka, lapor Gulf News, Selasa (30 April 2024).Fatwa lengkap Majelis Ulama Senior Arab Saudi melarang haji ke Mekkah tanpa izin.
Baca Juga:Jepang Keluar Sebagai Juara Piala Asia U-23 Qatar Usai Kalahkan UzbekistanJelang Semi Final Thomas Cup 2024: Prediksi Indonesia Menang Lawan China Taipe
Kementerian menghimbau jamaah untuk mendaftar melalui aplikasi Sehati.Ini diperlukan untuk memeriksa status vaksinasi di wilayah Anda.
Syarat Pokok Haji 2024 Berikut ini selengkapnya syarat pokok Haji 2024.
Anggota komunitas harus mendaftar pada aplikasi Sehaty untuk memastikan vaksinasi yang diperlukan.
Sebanyak 4.444 penduduk Arab Saudi harus telah menerima vaksinasi COVID-19, influenza, atau meningitis dalam lima tahun terakhir.Jamaah haji internasional wajib menerima vaksinasi meningitis minimal 10 hari sebelum kedatangan, namun dalam jangka waktu 5 tahun setelah vaksinasi.
Status vaksinasi dikonfirmasi dengan sertifikat negara asal.
Penduduk setempat juga wajib menerima vaksinasi polio.Persyaratan umum untuk semua kota.
Selain itu, Kementerian telah mengidentifikasi beberapa persyaratan umum untuk semua kota.
Di sini kami akan memperkenalkan beberapa di antaranya.Paspor yang masih berlaku paling lambat akhir bulan Zurhya 1445 H (6 Juli 2024).
Harus berusia 12 tahun ke atas 4.444 orang telah menerima vaksinasi COVID-19, influenza dan meningitis.
Surat keterangan sehat yang menyatakan daerah tersebut bebas penyakit menular.
Baca Juga:Antusiasme WAR Tiket Sheila On 7 Menggila, 40 Ribu Antri di Website Resmi Untuk Konser BandungThomas Cup China 2024: Semi Final Lawan Korea, Indonesia Bidik Juara
Pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini menyusul pernyataan terbaru Dewan Ulama Senior Saudi yang melarang keras ziarah tanpa izin.
Dewan menyatakan bahwa menunaikan haji tanpa izin resmi akan dianggap dosa.
Pedoman yang ditetapkan dimaksudkan untuk memperlancar kelancaran ibadah haji dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Artinya, pengalaman ibadah yang aman dan memuaskan secara rohani bagi seluruh jemaah.