Dua janda cantik tertangkap karena diduga menjadi pengedar shabu dalam sebuah operasi yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada hari Jumat siang. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda dengan dua laporan polisi yang berbeda pula. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 17 paket shabu dengan total berat 17,58 gram.
Intan, salah satu dari kedua tersangka, tertangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, bersama dengan teman lelakinya, Deni. Mereka diamankan bersama sejumlah paket shabu. Selain itu, petugas juga menangkap Anita di sebuah tempat di Kecamatan Harjamukti dengan barang bukti shabu.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Jumat siang, kedua janda cantik tersebut dihadirkan. Mereka diketahui diamankan di dua tempat berbeda dengan dua laporan polisi yang berbeda pula. Keduanya diduga menjadi pengedar shabu dengan total barang bukti mencapai tujuh belas paket shabu siap edar.
Baca Juga:Pemprov Jabar Peringati Hari Air Dunia ke-32 Usung Tema Water For PeaceRevisi UU Desa Bisa Diterapkan Bulan Mei – Video
Mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi, kedua tersangka tersebut menjadi pengedar barang haram dengan sistem tempe. Bahkan, keduanya juga turut mengonsumsi shabu yang didapat dari seorang pengedar besar yang masih menjadi target polisi. Selain barang bukti shabu, petugas juga menyita alat hisap, handphone, dan uang tunai.
Kompol Dadang Garnadi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, menyatakan bahwa selain dua janda cantik tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebelas tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Sebelas tersangka tersebut terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Akibat perbuatannya, mereka terancam dengan Pasal 112 junto 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.