Dua pelaku jambret nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya di depan Pasar Harjamukti Kota Cirebon pada hari Kamis siang. Mereka berusaha merampas emas dari ibu-ibu yang hendak menjualnya, namun salah satu korban melakukan perlawanan sehingga kedua pelaku terjatuh dan ditangkap oleh warga. Bahkan, salah satu pelaku nekat menelan emas seberat dua koma tiga gram untuk menghilangkan jejak pencurian.
Faturrohman dan Bachtiar diamankan oleh petugas Quick Respon Patroli Kepolisian Sektor Selatan-Timur Polres Cirebon Kota setelah tertangkap basah menjambret di lokasi tersebut. Meskipun nyaris menjadi bulan-bulanan warga dan mengalami memar di wajah akibat bogem mentah, keduanya diselamatkan oleh petugas dan digelandang ke unit Reserse Kriminal Polsek Selatan-Timur.
Kedua pelaku tidak dapat mengelak terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang mereka lakukan terhadap Junesih, seorang warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Bachtiar, sebagai eksekutor, bahkan mengakui bahwa emas hasil curian sengaja ditelan setelah panik dikepung warga. Mereka nekat menjambret emas yang masih digunakan korban di tangan sebelah kiri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:Produksi Batu Bata Merah Di Desa Danawinangun – VideoDinkes Kuningan Dituntut Peka Masalah DBD – Video
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuntuti korban sejak kawasan Kalitanjung hingga menuju Jalan Cirebon-Kuningan. Setelah berhasil memepet, mereka menarik paksa gelang dari tangan korban hingga terjadi perkelahian. Korban yang melakukan perlawanan kemudian mengejar dan menabrakkan motornya ke motor pelaku, sehingga keduanya terjatuh dan akhirnya tertangkap.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus jambret tersebut dengan mendalami keterangan korban dan pelaku. Mereka juga berencana melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan apakah emas curian tersebut berada di dalam perut pelaku. Kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.