Tiga orang yang meninggal di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Cirebon pada bulan April 2024 lalu, karena diduga menghirup gas beracun saat membersihkan kapal perikanan, tidak bisa mendapatkan jaminan atau santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena ketiga korban tersebut adalah pekerja harian lepas dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Cabang Cirebon, Sudarwoto, menjelaskan bahwa ketiga korban tersebut merupakan pekerja harian lepas, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan karena tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong pihak Pelabuhan Kejawanan agar semua buruh, termasuk pekerja harian lepas, didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan diminta untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan terhadap pekerjanya.