Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2024 di Kabupaten Kuningan digelar dengan cara yang berbeda jika dibandingkan dengan sejumlah kota besar lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kuningan, bersama pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, menggelar acara syukuran berupa santunan kepada anak yatim dan siraman rohani di halaman Disnakertrans setempat.
Meski demikian, KSPI sebagai wadah suara kalangan buruh memastikan bahwa jalur komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik dalam penyampaian aspirasi maupun perlindungan hak-hak kaum buruh sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Wakil Ketua KSPI Kuningan, Dani Ramdani, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan sosial menyambut May Day telah dilakukan sejak 28 April, melalui donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis di momen Car Free Day (CFD). Di puncak peringatan Hari Buruh, pihaknya mendorong Disnakertrans untuk memantau ketaatan pembayaran upah seluruh perusahaan secara kontinu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2024.
Baca Juga:Memikat Generasi Muda Untuk Mencintai Kebudayaan Daerah – VideoPemerintah Dukung Pelestarian Budaya Daerah – Video
Dani menegaskan bahwa UMK ini wajib diberikan perusahaan kepada tenaga kerja atau buruh, meski memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Adapun bagi tenaga kerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, KSPI optimis setiap perusahaan memiliki perhitungan tersendiri dan wajib memenuhi unsur kelayakan, tentunya dengan nilai upah di atas UMK.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, menjelaskan bahwa Disnakertrans memiliki hubungan yang sangat harmonis dalam lembaga tripartit, yaitu lembaga komunikasi masalah ketenagakerjaan yang berisi unsur pemerintah, organisasi buruh, dan organisasi pengusaha seperti APINDO.
Sosialisasi UMK 2024 dan pemantauan telah dilakukan sejak akhir 2023 kepada para pelaku usaha. Bahkan, kegiatan terakhir Disnakertrans dalam perlindungan kaum buruh dilakukan dengan memantau kewajiban perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 Hijriyah.