RADARCIREBON.TV – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam gerakan Independent Corruption Watch (ICW) Cirebon Raya pada Senin, 29 April 2024 mendatangi dan menyerahkan beberapa dokumen dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Cirebon, diantaranya terkait Akta Hutang Piutang yang melibatkan Bupati Cirebon aktif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Diketahui, Laporan tersebut diserahkan Ketua ICW Cirebon Raya beserta perwakilan Aktivis Anti Korupsi (AAK) yang diterima oleh staf bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, tutur Fredy.
Dalam dokumen pelaporan tersebut terdapat beberapa kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Pungli yang terjadi selama masa kepemimpinan mantan Bupati Cirebon Sunjaya sampai Bupati Cirebon Imron.
Baca Juga:Harga dan Spesifikasi Canggih Suzuki Baleno, Idola Anak MudaWisata Lembah Cipanas Bogor, Spot Camping Indah Dengan HTM 15 Ribu
Laporan tersebut memuat beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Cirebon, baik dugaan korupsi di tingkat Kabupaten maupun tingkat Desa, jelas Andre Maman Roenza Ketua ICW Cirebon Raya. Selasa (30/04/2024).
Masih menurut Andre, dokumen pelaporan paling utama yakni dugaan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terdapat di Salinan Akta Hutang Piutang tanggal 1 Maret 2016 Nomor 02 dengan nilai sekitar Rp.35 miliar dengan dalih hutang Bupati Imron kepada mantan Bupati Sunjaya. Jelasnya
Terkait dugaan kasus Akta Hutang Piutang didapat informasi dari salah satu Kuwu wilayah Cirebon Utara yang enggan disebut namanya melalui HS pada Minggu, 28/04/2024, bahwa itu sifatnya sebatas hutang piutang Bupati Imron kepada mantan Bupati Sunjaya untuk kepentingan biaya kampanye.
Merespons hal itu, Andre mengatakan “kita lihat nanti saja pembuktiannya oleh KPK”. Begitu juga beberapa dugaan kasus KKN yang ICW laporkan ke KPK, kita tunggu proses hukum dari KPK.
Tugas ICW yakni ketika ada dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi dengan bukti kuat, pasti akan ICW tindak lanjuti untuk melaporkannya ke KPK. Proses seperti apa, ICW serahkan sepenuhnya kepada Tim Penyidik KPK. Pungkasnya (Kabiro)