Kerusakan jalan yang ada di banyak titik di Kabupaten Cirebon sering menjadi keluhan yang diungkapkan oleh masyarakat. Bahkan, Kuwu tidak jarang menjadi sasaran keluhan dan kemarahan masyarakat karena dianggap tidak maksimal dalam melakukan upaya pembangunan infrastruktur.
Padahal, ruas jalan yang sering dikeluhkan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, bukan kewenangan Kuwu maupun Pemerintah Desa. Kuwu Desa Kertawinangun sering mendapatkan keluhan tentang jalan rusak dari masyarakat namun tidak mampu berbuat banyak karena kewenangan daerah.
Kerugian jalan rusak yang ada di wilayah Kertawinangun ini merupakan ruas jalan perbatasan antar daerah yang sangat penting dalam mendukung mobilisasi aktivitas masyarakat. Kuwu Desa Kertawinangun berharap perbaikan jalan bisa segera direalisasikan.
Baca Juga:Penggunaan IKD Di Kab. Cirebon Masih Rendah – VideoGenerasi Muda Diajak Melestarikan Budaya Daerah – Video
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon, perbaikan jalan di wilayah Desa Cideng sudah masuk dalam rencana pembangunan tahun 2024. Diharapkan bahwa peningkatan kualitas infrastruktur mampu meningkatkan perekonomian dan mobilisasi masyarakat.