Kepolisian Polresta Cirebon, dalam upaya untuk menegakkan ketertiban dan keamanan masyarakat, bekerja sama dengan Kasat Lantas, melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Cirebon. Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, pada Selasa pagi, memusnahkan dan meresmikan monumen udang yang dibangun dari knalpot brong hasil sitaan di lobi Mapolresta Cirebon.
Tindakan ini menjadi langkah awal dalam mengamankan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, secara langsung meresmikan dan menandatangani prasasti monumen udang yang dibangun dari knalpot brong hasil sitaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis.
Selain itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, juga membuat dua monumen udang dari knalpot-knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, yang dibangun di Kabupaten Cirebon. Hal ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis.
Baca Juga:Lezatnya Mister Pastatos – VideoNobar Timnas U23, Pemkab Kuningan Siapkan Videotron – Video
Menurut Kombes Pol Sumarni, sejak pertengahan Januari hingga April 2024, telah berhasil diamankan sebanyak 1034 knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mohammad Ardi Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dilakukan secara serentak di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas perintah langsung dari Ka Korlantas Mabes Polri.
Kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini juga melibatkan kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk mengedukasi para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.