RADARCIREBON.TV – Setelah menjadi sorotan publik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu akhirnya membebaskan bea masuk untuk alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Alat belajar yang sempat viral karena ditagih ratusan juta rupiah ini telah resmi diserahkan kepada pihak sekolah.
Kronologi penahanan alat belajar ini bermula sejak Desember 2022, ketika alat tersebut ditahan oleh Bea Cukai karena proses pengeluaran barang tidak dilanjutkan oleh pihak sekolah tanpa keterangan yang jelas.
Baca Juga:Viral: Oknum TNI Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Sopir KateringTari Rangkuk Alu: Simbol Budaya Indonesia yang Menjadi Google Doodle
Akibatnya, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan menimbulkan tagihan yang cukup besar.
Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, Dede Kurniasih, menyatakan bahwa ketidaktahuan mengenai prosedur barang hibah impor menjadi penyebab utama permasalahan ini.
Namun, setelah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, proses pembebasan bea masuk dan pajak lainnya untuk alat belajar tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Gatot Wibowo, mengungkapkan bahwa barang impor hibah untuk keperluan SLB telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, Bea Cukai juga berupaya agar biaya sewa gudang dibebaskan, mengingat barang milik SLB itu tertahan sejak 2022.
Pada Senin, 29 April 2024, alat belajar tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak SLB. Ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran bagi siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan prosedur impor barang hibah dapat dipahami dengan lebih baik oleh semua pihak terkait.