Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mengakui bahwa penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) masih sangat rendah, bahkan baru sekitar 1,37% pengguna. Penggunaan IKD yang paling tinggi terjadi di wilayah perbatasan seperti Kedawung, Sumber, Mundu, dan Gunungjati.
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan IKD menjadi kendala bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon. Padahal, IKD sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai akses layanan bahkan kemudahan bertransaksi selama perjalanan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, ada sekitar 1,7 juta orang lebih yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kendala masih muncul dari masyarakat yang menganggap identitas kependudukan digital tidak penting, menjadi hambatan tersendiri bagi dinas terkait.
Baca Juga:KPID Jabar: Publik Tetap Boleh Gelar Nobar, Asal Tidak DikomersilkanPolisi Bantu Berikan Makanan Tambahan – Video
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan identitas kependudukan digital agar seluruh layanan administrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon bisa dirasakan kemudahannya. Dalam layanan IKD, banyak data administrasi yang bisa diakses dengan cepat dan mudah.