Pemerintah Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, bekerja sama dengan Fokopimcam untuk melakukan relokasi TK Ulul Azmi yang berlokasi di Dusun 4, Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik, pada Jumat pagi.
Meskipun sejumlah wali murid sempat menolak relokasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, upaya relokasi yang dilakukan Fokopimcam tetap dilaksanakan. Akhirnya, Kuwu Gegesik Wetan Abdul Ghofar berhasil merelokasikan TK Ulul Azmi dari Dusun 4 ke tempat baru yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, tepatnya di samping Puskesmas Gegesik.
Menurut Abdul Ghofar, tanah dan bangunan yang digunakan oleh Yayasan TK Ulul Azmi merupakan aset desa, sehingga sudah menjadi hal wajar jika bangunan tersebut akan digunakan untuk TK Terate yang merupakan binaan dari desa.
Baca Juga:Direktur RSUD 45 Tegaskan Kondisi Acep Purnama Stabil – VideoDisbudpar Terbitkan Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Plangon – Video
Tambahnya lagi, Yayasan TK Ulul Azmi yang berdiri di tanah aset Desa Gegesik Wetan bukan yayasan desa, melainkan yayasan yang berdomisili di Bekasi yang mendirikan bangunan di tanah aset desa Gegesik Wetan. Namun, selama bertahun-tahun, yayasan tersebut tidak mau pindah. Oleh karena itu, pemdes terpaksa melakukan relokasi dengan melibatkan Fokopimcam.
Abdul Ghofar juga mengungkapkan bahwa awalnya Yayasan TK Ulul Azmi yang berdiri di tanah aset desa Gegesik Wetan tersebut adalah tanah milik desa, yang kemudian dibangun TK oleh pemdes lama. Bangunan tersebut kemudian diserahkan ke Yayasan TK Ulul Azmi yang masih kerabat dengan kuwu yang lama, atau dalam bahasa lain, dihibahkan namun tidak sesuai prosedur.
Mantan Kuwu Gegesik Wetan, Ruswenda, sebagai tokoh masyarakat sekaligus mantan kuwu, mengaku bahwa pihaknya tidak menjual tanah aset desa tersebut, apalagi memberikan tanah tersebut secara mutlak. Oleh karena itu, pihaknya tidak menerima tuduhan tersebut.