Data kematian di Kabupaten Cirebon sebanyak lima puluh satu ribu tidak tercatat dan tidak terlaporkan. Situasi ini dianggap memberikan kerugian besar pada negara karena nomor induk kependudukan dalam KTP warga yang meninggal masih aktif, baik sebagai penerima bantuan sosial maupun BPJS PBI yang disubsidi oleh pemerintah.
Sekretaris Dinas Kabupaten Cirebon menyoroti masih belum tertibnya masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan. Padahal, setiap perubahan data kependudukan sangat penting agar data tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurut Sekda Hilmy, negara dirugikan sebesar 25 miliar per tahun akibat puluhan ribu data kematian di Kabupaten Cirebon tidak tercatat dan tidak dilaporkan. Padahal, Disdukcapil sering mengimbau masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kematian jika ada warga atau sanak saudara yang meninggal.
Baca Juga:Direktur RSUD 45 Tegaskan Kondisi Acep Purnama Stabil – VideoDisbudpar Terbitkan Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Plangon – Video
Sementara itu, besarnya kerugian yang dialami oleh negara akibat data kematian yang tidak tercatat menitikberatkan pada NIK KTP yang masih aktif sebagai penerima bantuan dalam banyak program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan program asuransi kesehatan seperti BPJS, terutama yang dibayai oleh pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Disdukcapil menekankan agar masyarakat selalu menginformasikan pembaruan data adminduk agar seluruh data bisa tercatat dengan baik dan tertib.