Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon memberikan surat rekomendasi kepada PT Sumber Wisata Plangon untuk melaksanakan pembangunan Kebun Binatang Plangon yang rencananya akan berdiri di lahan seluas 7 hektar. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap isu bahwa pembangunan destinasi wisata Kebun Binatang Plangon tidak memiliki izin namun sudah memulai pembangunan.
Surat rekomendasi tersebut, yang ditandatangani oleh Abraham sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta surat permohonan dari PT Sumber Wisata Plangon.
Abraham membantah tuduhan terkait legalitas pembangunan wisata Kebun Binatang Plangon yang tidak memiliki izin, dan menunjukkan surat rekomendasi yang nantinya akan dijadikan dasar dalam mengurus perizinan lain untuk legalitas pembangunan dan pengelolaan wisata. Dia bahkan menyambut baik adanya investasi untuk mengembangkan potensi daerah.
Baca Juga:Heru Cahyono Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Cirebon dari GerindraGebyar, Disdikbud Kuningan Persiapkan Hardiknas 2024 – Video
Saat ini, pihak investor diketahui akan melakukan pembebasan lahan milik warga untuk kebutuhan area design dan konsep Kebun Binatang Plangon. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan wisata Kebun Binatang Plangon sedang dalam proses oleh investor.