Seorang ayah tiri di Kota Cirebon diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak korban masih berusia 7 tahun hingga korban berusia 10 tahun. Saat ini, tersangka menjadi daftar pencarian orang oleh pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum korban, yang juga merupakan tim ahli Dewan Pertimbangan Presiden, mendatangi Polres Cirebon Kota pada Jumat siang untuk menanyakan kasus tersebut yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya sendiri.
Dari keterangan polisi, saat ini pelaku yang berinisial NSA tengah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pelaku disebut telah melakukan pemerkosaan sejak korban berusia 7 tahun hingga berusia 10 tahun. Dari laporan korban, pelaku dilaporkan telah melakukan pemerkosaan sebanyak 7 kali.
Baca Juga:Direktur RSUD 45 Tegaskan Kondisi Acep Purnama Stabil – VideoDisbudpar Terbitkan Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Plangon – Video
Aksi bejatnya terhadap korban dilakukan di Purwakarta dan Cirebon. Ibu korban, Hanifah atau HF, sudah melaporkan kasus ini kepada polisi pada Juni 2023 lalu, namun kasus ini kembali ramai saat ini karena pelaku belum tertangkap.
Jajaran Satreskrim dari Polres Cirebon Kota terus memburu tersangka agar bisa diberikan hukuman sesuai perbuatannya.