Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) telah sepakat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 guna menjaga marwah jabatan Kuwu. Selain itu, semua calon diminta untuk membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan FKKC untuk meningkatkan alokasi Dana Desa (ADD) dari 10 persen menjadi 20 persen.
Ketua FKKC Kecamatan Pangeran, Rochmannur, mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan FKKC dalam safari pengurus ke FKKC Kecamatan telah menetapkan beberapa poin penting terkait penanganan masalah yang dihadapi para Kuwu. Pertama, terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon, FKKC memutuskan untuk netral demi menjaga integritas dan marwah Kuwu.
Namun, sikap netral FKKC dalam Pilkada tidak berarti para Kuwu tidak peduli terhadap siapa yang akan menjadi pimpinan para Kuwu ke depannya. Poin selanjutnya terkait revisi Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR RI, agar saat peraturan pemerintahnya atau peraturan dari Kementerian Dalam Negeri muncul, Bupati agar segera menerbitkan SK penambahan masa jabatan Kuwu dari awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga:Bupati Imron Buka O2SN Dan Gala Siswa Indonesia – VideoBantuan Rutilahu Pemprov Untuk Keluarga Miskin Dialihkan Tanpa Alasan – Video
Meskipun secara organisasi para Kuwu diminta netral, namun secara individu mereka berhak memilih secara pribadi siapapun calon bupatinya mendatang namun tidak membawa nama lembaga.