Kebutuhan gula pasir menjadi bahan pokok yang dibeli oleh masyarakat untuk berbagai keperluan makanan. Namun, saat ini, pemerintah pusat justru menaikkan harga gula pasir, baik berlaku untuk konsumen maupun ritel hingga akhir Mei 2024.
Pemerintah pusat menaikkan harga gula pasir menjadi 17.500 rupiah per kilogram, dengan pertimbangan harga gula secara global naik dan kurs rupiah terhadap dolar diklaim anjlok.
Kondisi naiknya harga gula membuat pedagang kecil tidak punya pilihan lain selain turut menaikkan juga harga jual menjadi kisaran 18 ribu rupiah per kilogram, sementara gula kemasan harganya 17.500 per kilogram, namun barangnya dibatasi.
Baca Juga:Kepala dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Duka Peserta Seleksi Paskibraka di SukabumiKuwu Desa Slangit Bongkar Pasang Perangkat Desa – Video
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) mengaku, kenaikan harga gula diprediksi karena dipicu oleh permintaan tinggi sejak menjelang Lebaran. Sementara mengantisipasi kelangkaan gula, pemerintah berharap masyarakat tidak panik buying, dan mengajak para distributor maupun supplier tidak melakukan penimbunan.
Sementara pihak RNI, saat dikonfirmasi mengenai stok gula yang saat ini tersedia, belum memberikan data secara rinci mengenai jumlah stok yang tersedia saat ini.