Pemerintah Kabupaten Cirebon, bersama para Kuwu se-Kabupaten Cirebon, saat ini tengah menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten sedang menanti regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang baru.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan menjadi dasar bagi setiap daerah untuk membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur perubahan-perubahan di tingkat pemerintah kabupaten. Setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersedia, maka setiap daerah baru akan menyusun revisi Peraturan Daerah tentang masa jabatan Kuwu.
Nanan mengingatkan para Kuwu untuk menunggu turunnya regulasi dari pusat, karena semua tahapan harus diselesaikan di pusat sebelum turunan bisa dilakukan di tiap daerah. Termasuk aturan kapan Undang-Undang Desa mulai berlaku dan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan perpanjangan maksimal 2 kali jika terpilih kembali.
Baca Juga:Jalan Di Kawasan Industri Plumbon Rusak – VideoHarga Gabah Turun Saat Panen Raya – Video
Sementara secara aturan, Undang-Undang Desa hasil revisi tersebut bisa langsung berlaku meskipun daerah belum melakukan revisi Peraturan Daerah. Meski begitu, para Kuwu berharap agar eksekutif dan legislatif segera melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, khususnya terkait masa jabatan Kuwu.