Masyarakat Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, menolak tukar guling tanah aset desa yang terletak di Blok Bugel. Mereka mengangkat spanduk penolakan pada Selasa siang. Penolakan ini dipicu oleh ketidakseimbangan harga tanah desa yang berada di lokasi kelas satu yang ditukar guling dengan tanah di Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, yang harganya jauh lebih rendah.
Tanah aset desa yang dijual di Blok Bugel, Desa Pengarengan, memiliki harga pasaran sekitar 1.700.000 per meter persegi dengan luas sekitar 3,5 hektar atau 35.000 meter persegi. Sementara tanah pengganti yang dibeli di Desa Karangmekar seluas 7,5 hektar atau 75.000 meter persegi dengan harga pasaran sekitar 30.000 per meter persegi.
Herman, perwakilan warga Desa Pengarengan, menyatakan penolakan warga terhadap tukar guling tanah tersebut karena tidak ada keterbukaan dari Pemdes dan Kepala Desa setempat terkait transaksi ini. Sementara itu, Ketua Umum LSM Kampak, Satori, juga mempertanyakan proses penjualan tanah aset desa dengan skema tukar guling kepada perusahaan swasta.
Baca Juga:Angkutan Barang Membandel Hambat Kelancaran Lalulintas – VideoLalu Lintas Di Simpang Ciperna Padat Merayap – Video
Warga meminta keterbukaan informasi dari Pemdes Pengarengan dan akan melanjutkan proses hukum jika dugaan korupsi ini tidak dijelaskan oleh Kuwu. Saat hendak dikonfirmasi, Kuwu Desa Pengarengan, Carsadi, tidak ada di desa.