Sebanyak 711 warga binaan pemasyarakatan atau WBP Lapas Kelas 1 Cirebon telah menerima remisi khusus pada bulan April 2024. Bahkan, satu orang narapidana bisa langsung bebas, sementara empat orang lainnya menjalani pidana subsider.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Yon Rusmanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus menjadi salah satu rangkaian pembinaan kepribadian. Terkait syarat untuk mendapatkan remisi, WBP yang ingin mendapatkannya harus minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Yon menyatakan bahwa pemberian remisi ini disambut antusias oleh warga binaan. Pemberian remisi bukanlah akhir, melainkan tahap awal dalam proses pembinaan, karena melalui remisi, dilakukan penilaian yang lebih baik.