Jajaran Reserse Narkotika Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pengedar sabu-sabu dengan inisial NA, IA, dan DL. Ketiganya diamankan di kos-kosan yang berada di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Minggu malam. IA dan DL ditangkap pada Jumat malam pukul 21.30 WIB, sementara NA ditangkap pada Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB.
Satuan Reserse Narkotika Polresta Cirebon berhasil mengamankan NA beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat total 13,58 gram serta handphone. Sedangkan dari IA dan DL diamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,27 gram, handphone, dan satu sepeda motor.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reserse Narkotika, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan bahwa ketiganya berasal dari beberapa daerah, di antaranya NA berasal dari Kabupaten Ponorogo, I-A dari Kabupaten Brebes, dan DL warga Kota Cirebon.
Baca Juga:U-Turn Ditutup Imbas Arus Mudik – VideoTol Palikanci Padat – Video
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Mereka juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo. Pasal 112 jo. Pasal 127 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.