RADARCIREBON.TV – Tragedi memilukan terjadi di Cicalengka, Bandung, dimana seorang anak berusia 4 tahun, berinisial BTM, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya, UM, yang berusia 31 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 April 2024, di Citarik, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Menurut laporan, UM dikenal sebagai sosok yang temperamental dan peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di pelukan ibunya, yang basah kuyup, setelah mereka diusir oleh UM.
Mereka kemudian berusaha pulang ke kampung neneknya di Purwakarta, namun naas, BTM ditemukan telah meninggal dunia selama perjalanan.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek: Identifikasi Korban Terhambat Akibat Kondisi Jasad HangusPemudik Asal Cilacap Meninggal Dunia di Rest Area KM 57
Korban sempat mengeluh sakit perut dan muntah-muntah dari sore hingga malam hari sebelum meninggal. UM telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman yang sama.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan jika ada indikasi kekerasan terhadap anak.