Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tegas melarang angkutan barang untuk beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Para pengusaha diminta untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait larangan beroperasinya angkutan barang selama arus mudik.
Larangan angkutan barang dengan kategori kendaraan sumbu besar dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pemudik. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga akan memberikan tindakan tegas jika ada angkutan barang yang tetap beroperasi.
Kolaborasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan secara intensif agar lalu lintas pemudik dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah bisa lancar dan aman.
Baca Juga:Tekankan Makna Kemerdekaan Indonesia Dalam Sarasehan Pancasila di YogyakartaPentingnya Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Sebagai Sarana Dalam Sosialisasi PIP di Masyarakat
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga menegaskan bahwa kendaraan besar yang boleh beroperasi hanya angkutan logistik dan bahan bakar. Himbauan larangan angkutan barang untuk beroperasi diharapkan bisa dilaksanakan oleh para pelaku usaha.