Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengumumkan hasil penjaringan dan seleksi administrasi untuk calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning, periode 2024-2027. Jabatan Dewan Pengawas PDAM ini menarik perhatian belakangan ini karena persyaratannya mengharuskan pelamar adalah pejabat JPT atau setara eselon II di lingkungan Pemkab.
Dalam pengumuman resminya, Ketua Panitia Seleksi, Sekda Dian Rachmat Yanuar, menyatakan bahwa setelah diumumkan pada akhir Maret lalu, pansel telah menyeleksi pelamar sebanyak 5 orang. Hasil seleksi administrasi menunjukkan bahwa 4 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1 orang tidak memenuhi syarat.
Sekda menuturkan bahwa pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu ujian kelayakan dan kepatutan, meliputi psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara pendalaman makalah bersama panel ahli. Tahapan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 19 April 2024.
Baca Juga:Tekankan Makna Kemerdekaan Indonesia Dalam Sarasehan Pancasila di YogyakartaPentingnya Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Sebagai Sarana Dalam Sosialisasi PIP di Masyarakat
Nama-nama pelamar yang memenuhi syarat antara lain H. Deniawan, yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, dan I Putu Bagiasna, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuningan. Sementara itu, dua calon Dewan Pengawas PAM lainnya adalah Mohamad Budi Alimudin, Kepala BAKESBANGPOL, dan Laksono Dwi Putranto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Setelah hasil ujian kelayakan dan kepatutan, Sekda Dian menyatakan bahwa panitia seleksi akan menyampaikan empat besar pelamar kepada kuasa pemilik modal, dan mereka akan mengikuti wawancara akhir. Penentuan satu orang calon Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kuningan periode 2024-2027 akan ditentukan oleh keputusan kuasa pemilik modal atau Plt. Bupati Kuningan, Raden Iip Hidayat.