Rutan Kelas 1 Cirebon berhasil mengamankan obat terlarang saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan barang bawaan titipan warga binaan Rutan Kelas 1 Cirebon. Untuk mengelabui petugas, obat terlarang jenis Trihex yang dibawa oleh salah satu pengunjung pada Rabu sore, sebanyak 300 butir, dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhard Indra Pitoy, mengungkapkan bahwa penemuan obat-obatan terlarang jenis Trihex tersebut berawal dari seseorang yang menitipkan barang, 4 bungkus rokok, untuk salah satu warga binaan Rutan Kelas I Cirebon. Setelah melalui pemeriksaan, petugas merasa curiga karena ada 2 bungkus rokok dalam keadaan tidak tersegel. Setelah dibuka, 2 bungkus rokok tersebut berisi 300 butir obat-obatan jenis Trihex dan dua buah kondom.
Dari kejadian itu, Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhard Indra Pitoy, langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Rutan Kelas I Cirebon juga akan memasifkan kembali penggeledahan blok hunian warga binaan bersama aparat gabungan TNI-Polri dan instansi lainnya untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Cirebon, dan berkomitmen bahwa Rutan Cirebon bersih dari narkoba