RADARCIREBON.TV – Momen ngabuburit merupakan salah satu hal yang biasa dilakukan saat bulan Ramadhan. Ngabuburit adalah momen untuk melakukan kegiatan sambil menunggu datangnya waktu berbuka puasa dimana akan ada berbagai kegiatan yang bisa dilakukan.
Kegiatan yang bisa dilakukan saat ngabuburit yakni bisa mengaji, jalan-jalan, bersantai bersama keluarga atau kerabat terdekat, mencari atau membagikan takjil untuk berbuka puasa atau kegiatan lainnya. Jika kegiatan ngabuburit yang dilakukan bersifat positif, tentunya sangat diperbolehkan.
Namun, tidak dengan ngabuburit di sekitar jalur kereta api. Melansir dari laman PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas “nongkrong” atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Baca Juga:Harga Meroket! Inilah Update Harga Emas Antam pada 3 April 2024Penuh Makna, Ini Dia Macam-macam Tradisi Menyambut Ramadhan di Indonesia
Kegiatan ini tentunya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, begitupun juga dengan masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api. Maka agar tidak membahayakan keselamatan, tentunya KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh VP PR KAI, Joni Martinus. “Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api.”
Joni Martinus melanjutkan, “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,”
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Joni Martinus mengungkapkan, jika kegiatan ini selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga akan dikenai hukuman pidana penjara, paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hal ini seperti yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Permasalahan ini juga konon disebabkan karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta. Ada di dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
Joni Martinus juga menghimbau, agar masyarakat mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Seperti yang diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.