Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon telah menyita klakson telolet yang terpasang di bus saat melakukan pemeriksaan rutin menjelang mudik Lebaran di PO Bus Sahabat. Penyitaan klakson telolet dilakukan karena dianggap berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, batas suara klakson paling rendah adalah 83 desibel dan paling tinggi adalah 118 desibel yang tertuang pada Pasal 69. Fenomena klakson telolet telah menyebabkan sejumlah insiden kecelakaan, terutama anak-anak yang menjadi korban karena seringnya berburu suara klakson telolet untuk kesenangan atau kebutuhan konten.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, meminta PO Bus untuk menertibkan bus yang menggunakan klakson telolet. Bahkan, Dinas Perhubungan juga menempelkan stiker larangan penggunaan klakson telolet karena dianggap berbahaya.
Baca Juga:Program Menginap Di Rumah Warga Tak Mampu – VideoTol Kanci Pejagan Berlakukan Diskon Tarif Bagi Pemudik – Video
Sementara itu, perusahaan otobus Sahabat mengakui kecolongan karena sejumlah sopir secara pribadi memasang klakson telolet dengan mengeluarkan biaya jutaan rupiah. PO Bus juga mengklaim berkomitmen untuk menertibkan penggunaan klakson telolet sesuai anjuran pemerintah.
Klakson telolet yang disita oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para sopir maupun perusahaan otobus untuk tidak menggunakan klakson telolet dalam operasional mereka.