Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DKUKMPP) Kota Cirebon menganjurkan agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mulai berkembang dan telah memiliki merek dagang yang sudah dikenal luas untuk mendaftarkan merek dagang mereka guna memperoleh hak paten.
Hal ini bertujuan untuk melindungi merek produk yang sudah dimiliki agar dapat terlindungi secara hukum dan menghindari risiko klaim oleh pihak lain. Tujuannya adalah agar usaha yang sudah berjalan dan produknya sudah dikenal oleh masyarakat luas memiliki kekuatan hukum yang kuat setelah didaftarkan.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, berharap UMKM di Kota Cirebon dapat meningkatkan kesadarannya dalam menjaga produk mereka, terutama dengan memiliki hak paten untuk merek dagang mereka.