Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, akhirnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Irfan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong. Dalam praktiknya, pihak ketiga PT PGA beberapa kali memberikan uang tunai kepada Irfan Nur Alam, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka 2019-2021, untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.
Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini. Meskipun demikian, Pemkab juga sedang mempersiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi jabatan Kepala BKPSDM yang sebelumnya diduduki oleh tersangka Irfan ini, karena menurutnya, secara aturan tidak boleh ada kekosongan jabatan.
Baca Juga:Ruas Tol Kanci Pejagan Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran – VideoMudik Lebih Awal Saat Long Weekend Paskah – Video
Dengan penahanan ini, Kejati Jabar sudah menjebloskan 2 orang ke penjara atas dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, yaitu Irfan dan Andi Nurmawan (AN). Sementara itu, Kejati Jabar masih mendalami peran seorang ASN Majalengka berinisial (M) yang juga statusnya sudah menjadi tersangka, namun belum ditahan seperti Irfan dan AN.