Terminal Tipe A Kertawangunan Kuningan, bersama dengan Dishub, Kodim, Polres, Denpom, BNN, dan Dinkes, menggelar operasi gabungan persiapan angkutan lebaran. Selain pemeriksaan kelengkapan dan kesehatan pengemudi seperti biasa, dalam operasi kali ini petugas juga memberikan himbauan tentang larangan penggunaan klakson telolet yang mulai diterapkan. Dalam operasi tersebut, satu bus terjaring karena melanggar larangan tersebut.
Menurut pengawas pelayanan Terminal Tipe A Kertawangunan, dalam operasi Rabu pagi, petugas memberikan sanksi kepada satu bus yang terbukti menggunakan klakson telolet. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan pencopotan langsung klakson telolet tersebut.
Melalui sosialisasi yang dilakukan dalam operasi gabungan, pengawas terminal dan petugas terkait menegaskan bahwa semua bus angkutan lebaran diperbolehkan beroperasi asalkan memenuhi standar ramcek dan tanpa menggunakan klakson telolet. Setiap bus yang dianggap layak akan diberikan stiker yang ditempel di kaca depan sebagai tanda bahwa bus tersebut telah memenuhi persyaratan tersebut.